Tahukah kamu apa langkah pertama membuat persusahaan? Kamu harus membuat CV perusahaan. Bila kamu tertarik, berikut langkah membuat CV perusahaan.
CV sebagai istilah dengan bahasa Belanda yang memiliki arti Commanditaire Vennootschap atau persekutuan komanditer.
Persekutuan komanditer menurut Pasal 1 angka 1 Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 mengatakan, persekutuan komanditer (Commanditaire Vennotschaap) yang seterusnya disebutkan CV ialah persekutuan yang dibangun oleh satu ataupun lebih sekutu komanditer dengan 1 ataupun lebih sekutu komplementer untuk jalankan saha secara terus-terusan.
Sementara dalam pasal 19 KUHD mengatakan, CV ialah satu perseroan untuk jalankan satu perusahaan yang dibuat seseorang atau sebagian orang persero yang tanggung-menanggung bertanggungjawab untuk semuanya (tanggung-jawab solider) pada satu faksi, dan seseorang ataupun lebih sebagai pemberi modal (geldscheiter) kepada pihak lainnya.
Menurut jurnal Kampus Tulungagung, status seorang sekutu komanditer itu bisa disetarakan dengan seorang yang memercayakan modal ke satu perusahaan.
Orang itu cuma menunggu hasil keuntungan dari uang, benda, atau tenaga pemasukannya. Dia tidak ada keterkaitan pada pengurusanperusahaan.
Langkah membuat CV perusahaan condong lebih gampang syaratnya dibanding dengan membangun PT (Perseroan Terbatas). Silahkan baca keterangan komplet dan langkah membuat CV perusahaan ini.
Tipe-Jenis Badan Usaha CV
Dalam keputusannya, CV mempunyai beberapa macam relasi atau sekutu perusahaan. Berikut beberapa macamnya.
1. Sekutu Komanditer (Pasif)
Sekutu komanditer atau disebutkan dengan sekutu pasif ialah rekanan usaha yang cuma mengikutkan modal dalam persekutuan.
Bila perusahaan menanggung derita rugi, mereka cuma bertanggungjawab hanya modal yang diikutkan. Begitupun jika untung, uang yang mereka dapatkan terbatas pada modal yang diberi.
Dalam masalah ini, status sekutu komanditer bisa disetarakan dengan seorang yang memercayakan modal di suatu perusahaan yang cuma menunggu hasil keuntungan dari modal yang diberi dan tidak ikut serta dalam pengurusan aktivitas usaha.
Dalam undang-undang, sekutu komanditer itu disebutkan sebagai geldscheite (pinjamkan uang) yang bisa disimpulkan sebagai memercayakan uangnya di dalam usaha perusahaan.
Sekutu komanditer ini akan mendapat keuntungan bila perusahaan itu memperoleh keuntungan dalam jalankan upayanya. Bukan terima bunga seperti yang terjadi pada hutang piutang.
Menurut pasal 20 ayat 2 KUHD, sekutu komanditer jangan lakukan pengurusan dalam CV walau ia dikasih kuasa karena itu.
2. Sekutu Komplementer (Aktif)
Ada pula yang disebutkan dengan sekutu komplementer atau sekutu aktif, yang disebut kontradiksi dari sekutu pasif.
Sekutu aktif ialah rekanan usaha yang ikut jadi pengurus persekutuan, sekutu kerja jalankan perusahaan, sampai lakukan kesepakatan dengan faksi ke-3 .
Maka semua peraturan perusahaan digerakkan oleh beberapa sekutu aktif. Tipe relasi ini bertanggungjawab penuh pada harta perusahaan sampai kekayaan pribadinya.
Bukan hanya modal yang berbentuk uang, sekutu aktif memberi barang, sampai tenaga atas dasar
pendanaan bersama.
Persyaratan Membangun CV Perusahaan
Saat membuat CV perusahaan, sudah pasti ada persyaratan tertentu yang perlu kamu penuhi.
Pendirian CV perusahaan ini tidak ditata sendiri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Tetapi, dipadukan bersama dengan ketentuan-peraturan berkenaan Persekutuan Firma.
Dengan begitu, umumnya tata langkah pendirian CV ini hampir sama dengan persekutuan firma.
Tiap pendirian CV harus dibikin dengan akte autentik sebagai akte pendirian dan dilaksanakan oleh notaris yang berkuasa di daerah Indonesia.
Langkah membuat CV perusahaan yang pertama adalah menetepkan rangka bujet dasar perseroan sebagai referensi untuk dibuatkan akte autentik sebagai akta pendirian oleh notaris.
Untuk memudahkan anda mendirikan PT atau CV gunakan saja jasa pembuatan pt murah dan terpercaya Izinin. Tidak punya ruang kantor gunakan saja layanan sewa virtual office Vorent Office.
Adapun persyaratan membangun CV perusahaan, yakni:
Ada kesepakatan (pasal 15 KUHD) yaitu persetujuan dari beberapa faksi yang ingin membangun usaha.
Pendirian dilaksanakan oleh minimum 2 (dua) orang, antara pendiri itu ada yang bertindak selaku pemasok modal dan penyumbang semua kekuatan (tenaga dan pemikiran) untuk mengurusi dan mengurus perusahaan.
Pemilik harus sebagai Masyarakat Negara Indonesia (WNI), tidak dikenankan ada simpatisan modal asing.
Ada akte pendirian dari notaris yang berbahasa Indonesia.
Dalam akte pendirian, berisi beberapa hal seperti berikut:
Nama persekutuan dan posisi hukumnya.
Tujuan dan maksud dibangun persekutuan.
Modal persekutuan.
Pemilihan siapa sekutu biasa dan sekutu komanditer.
Hak, kewajiban, tanggung-jawab masing-masing sekutu.
Mulai dan usainya persekutuan.
Pembagian keuntungan ddan rugi persekutuan.
Disamping itu, ada banyak document yang lain harus kamu melengkapi sebagai persyaratan pendirian CV, yakni:
Document berbentuk e-KTP, NPWP, terhitung KK sekutu baik aktif atau pasif.
Foto copy bukti pemilikan ruang usaha bila ada, bila bukan bukti penyewaan atau document simpatisan semacam.
Surat info rumah dari pemilik toko bila lokasi akan dikontrakkan.
Foto copy pertanda terima pajak.
IMB, bila bangunan usaha itu punya kamu.
Photo lokasi perusahaan, baik dari dalam atau luar.
Langkah Membuat CV Perusahaan
Bila persyaratan sudah tercukupi, bagaimanakah cara membuat CV perusahaan? Di bawah ini beberapa langkah yang dapat kamu turuti.
1. Pengajuan Nama CV
Langkah membuat CV perusahaan yang pertama ialah kamu harus ajukan nama CV lewat Mekanisme Administrasi Badan Usaha (SABU).
Dalam ajukan nama CV, ada persyaratan dan ketetapan tertentu, yakni:
Nama CV dicatat dengan huruf latin.
Nama CV belum digunakan dengan cara sah dengan CV lain dalam SABU.
Nama CV tidak berlawanan dengan keteraturan umum dan/atau kesusilaan.
Nama CV berbeda atau serupa dengan instansi negara, badan pemerintahan, atau instansi internasional. Terkecuali mendapatkan ijin dari instansi yang berkaitan.
Nama CV tidak terdiri dari angka atau serangkaian angka, huruf, atau serangkaian huruf yang tidak membuat kata.
Pengajuan nama CV dilaksanakan dengan isi pola pengajuan nama. Sedikitnya berisi nomor pembayaran kesepakatan penggunaan nama CV dari bank pemahaman dan nama CV yang diminta.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU) akan memberi kesepakatan secara electronic jika nama CV telah sesuai persyaratan dan ketetapan di atas.
Jika disepakati, penggunaan nama CV berlaku untuk periode waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.
Bila tidak sesuai dengan ketetapan, pengajuan nama CV kamu bisa jadi tertolak hingga pengujian nama saat sebelum pengajuan harus dilaksanakan dengan matang.
2. Permintaan Pendirian CV
Saat pengajuan nama diterima, langkah membuat CV perusahaan ialah lakukan permintaan untuk membangun CV.
Permintaan itu harus kamu sampaikan lewat SABU paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung semenjak tanggal akte pendirian CV diberi tanda tangan.
Permintaan dilaksanakan dengan isi pola registrasi dan harus diperlengkapi dengan document simpatisan yang dikatakan secara electronic, berbentuk berikut
Pengakuan secara electronic dari pemohon yang mengatakan jika document untuk registrasi CV sudah komplet.
Pengakuan dari korporasi berkenaan kebenaran info pemilik dan faedah CV.
Selainnya lengkapi document, kamu harus juga mengunggah akte pendirian CV dan isi pengakuan secara electronic yang mengatakan pola registrasi dan info berkenaan document simpatisan sudah sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan.
Dalam masalah ini, kamu sebagai pemohon harus bertanggungjawab penuh pada pola registrasi dan info itu.
3. Penerbitan SKT
Sesudah ikuti langkah membuat CV perusahaan di atas dan permintaan kamu sukses diolah, menteri selanjutnya akan mengeluarkan Surat Info Tercatat (SKT) CV. Penerbitan ini dilaksanakan saat permintaan diterima yang dikatakan ke pemohon secara electronic.
SKT yang kamu terima harus ditanda bereskan dan dibubuhi cap kedudukan oleh notaris dengan berisi frasa yang mengatakan, “Surat info tercatat ini diciptakan dari Mekanisme Administrasi Badan Usaha.”
Sesudah keterangan di atas, apa kamu tertarik membuat CV perusahaan? Janganlah lupa aplikasikan langkah membuat cv perusahaan yang awalnya disebut, ya.