Pemerintah Thailand Mempromosikan Ganja Sebagai Tanaman Komersial

Thailand Promosikan Ganja Sebagai Tanaman Komersial

Ganja dipromosikan sebagai tanaman komersial oleh Pemerintah Thailand. Tanaman tersebut diharapkan bisa menjadi sumber pendapatan lain bagi petani di Negeri Gajah Putih tersebut. Traisulee Traisoranakul selaku Wakil Juru Bicara Pemerintah berujar bahwa setiap orang berhak menanam mariyuana atau ganja, namun bermitra dengan rumah sakit Provinsi untuk keperluan medis. 

Menurutnya, hingga saat ini sudah ada sebanyak 2.500 rumah tangga di Thailand dan 251 rumah sakit provinsi telah menanam 15.000 tanaman ganja secara legal. Berikut dibawah ini berita hari ini yang menarik tentang legalitas penanaman ganja di Thailand, diantaranya yaitu :

  • Pengumuman Yang Mendorong Penanaman Ganja Setelah Thailand Menghapus Bagian Tertentu Dari Ganja Dan Rami Dalam Daftar Narkotika Pada Tahun 2020

Pengumuman yang mendorong penanaman ganja tersebut muncul setelah Thailand menghapus bagian tertentu dari ganja dan rami dalam daftar narkotika pada tahun 2020 lalu. Traisulee Traisoranakul berimbuh bahwa pihaknya berharap ganja dan rami (varietas lain dari cannabis) akan menjadi tanaman komersial utama bagi petani. 

  1. Pihak Yang Bisa Mengajukan Izin Menanam Ganja Harus Meminta Persetujuan Dari Pihak Yang Berwenang

Pihak yang bisa mengajukan izin untuk menanam ganja juga berlaku bagi Universitas, perusahaan komunitas, professional medis, serta professional pengobatan tradisional. Traisoranakul berkata, mereka yang tertarik menanam ganja harus meminta persetujuan dari pihak berwenang terlebih dulu. 

  • Seiring Dengan Legalitas Penanaman. Tanaman Ganja Juga Bisa Digunakan Dalam Makanan Dan Minuman Di Restoran

Seiring dengan legalitas penanaman, maka tanaman ganja tersebut juga bisa digunakan dalam makanan dan minuman di restoran. Traisoranakul juga bilang kalau ganja yang digunakan harus berasal dari produsen yang disetujui negara. 

Medical Marijuana Institute juga akan mengadakan sesi informasi bagi investor dan publik pada bulan Februari ini tentang penanaman serta penggunaan ganja. Sedangkan Government Pharmaceutical Organisation yang merupakan produsen obat negara akan membeli ganja dari perusahaan komunitas yang telah disetujui dengan harga hingga 45.000 bath atau sekitar Rp. 21,1 juta per kilogram (kurs Rp. 469 per bath) untuk tanaman ganja yang mengandung 12 persen cannabidiol (CBD). 

Di Indonesia sendiri, tanaman ganja atau Cannabis Sativa mendadak menjadi perbincangan publik pada tahun 2020 lalu. Polemik tersebut mencuat setelah Kementerian Pertanian (Kementan) memasukkan tanaman ganja kedalam daftar komoditas binaan tanaman obat. 

Berikut dibawah ini fakta faktanya yang perlu diketahui :

  • Daftar Termuat Dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia 

Daftar yang memasukkan ganja kedalam komoditas binaan tanaman obat termuat dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140M/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementrian Pertanian yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak 3 Februari. 

  • Dalam Kategori Komoditas Binaan Tanaman Obat. Ganja Berada Satu Kelompok Dengan 65 Tanaman Obat Lainnya

Dalam kategori tersebut, ganja berada satu kelompok dengan 65 tanaman obat lainnya seperti lempuyang, brotowali, sambiloto, dan kratom. Meski masuk dalam kategori tanaman obat, namun ganja tetap illegal untuk dibudidayakan tanpa izin pemerintah. 

Prihasto Setyanto selaku Direktur Jenderal Hortikultura Kementrian Pertanian menjelaskan bahwa tanaman ganja tersebut harus dalam pengawasan ketat serta mendapat izin jika dibudidayakan sebagai tanaman obat. aszdgf

Prihasto juga menjelaskan budi daya jenis tanaman hortikultura, termasuk didalamnya tanaman obat telah diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.