Mengenal Koperasi dan Prosedur Mendirikannya di Indonesia

Kata koperasi yang berasal dari kata koperasi sudah sangat dikenal masyarakat Indonesia. Badan usaha yang masing-masing anggotanya menganut prinsip persaudaraan ini dimulai oleh Patih R.A Wiria Atmadja pada akhir abad ke-19 di Purwokerto, Jawa Tengah.
Meski prinsipnya adalah kekeluargaan, namun kenyataannya koperasi merupakan badan hukum yang disahkan oleh pemerintah dan diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 25 Tahun 1992.
Yuk dapatkan software koperasi pada tautan tersebut, selain itu juga tersedia aplikasi koperasi yang bisa kamu nikmati, silahkan bisa di klik.
Berbeda dengan badan usaha pada umumnya, koperasi dibentuk dan dikelola oleh anggotanya dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan umum perekonomian. Nah, untuk mengetahui lebih lanjut tentang koperasi, simak ulasannya di bawah ini.
Jenis Koperasi di Indonesia
Umumnya jenis koperasi yang ada di Indonesia dan telah ditentukan oleh UU No. 25 Tahun 1992 termasuk koperasi primer dan sekunder. Koperasi jenis ini dikelompokkan berdasarkan tingkat kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
Koperasi primer ditetapkan sebagai koperasi “rakyat” yang membentuk koperasi lebih dari 20 orang. Sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi yang dibentuk oleh beberapa koperasi, antara lain koperasi sentra (termasuk sekurang-kurangnya 5 koperasi besar), perkumpulan koperasi (sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi dalam satu provinsi), dan koperasi induk (termasuk sekurang-kurangnya 3 anggota koperasi)).
Tata Cara Pembentukan Koperasi di Indonesia
Sesuai dengan Pasal 12 dan UKM No. 9 tahun 2018 yang mengatur bagaimana koperasi, semuanya untuk menjadi pendiri koperasi harus terlibat erat dengan Dinas Koperasi dan UKM atau Dinas Provinsi, serta Kabupaten / Kota sesuai dengan anggota koperasi.
Isi pembahasan rapat pendiri adalah rancangan anggaran dasar yang memuat daftar nama pendiri, jenis koperasi, nama koperasi, dominasi koperasi, maksud dan tujuan serta bidang usaha, syarat pengurus, ketentuan permodalan, pendirian. ketentuan jangka waktu, pembagian hasil usaha tetap ada, sampai dengan ketentuan kepesertaan.
Selanjutnya NPAK alias Notaris Pembuat Akta Koperasi akan membuat akta pendirian yang nantinya dapat menyampaikan akta tersebut kepada Menteri dalam waktu 30 hari setelah koperasi mendapat persetujuan dari Sistem Administrasi Pelayanan Hukum Koperasi.
Koperasi distribusi di Indonesia karena sudah berdiri sejak belasan tahun lalu bukan berarti masyarakat bebas dari penipuan yang kerap dilakukan para pelaku kejahatan.
Untuk itu coba dulu tentang tata cara pembuatan koperasi jika ingin mendirikan koperasi.
Atau bila ingin bergabung dan menjadi anggota koperasi pastikan sudah mendapat izin dari Kementerian Koperasi dan UKM serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar nantinya tidak salah langkah.