Baru 92% Kab./Kota Miliki Perda Bangunan Gedung Baru

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan sampai April 2018, baru 92% kabupaten/kota yang telah punyai Peraturan Daerah (Perda) Bangunan Gedung. Per April 2018, tercatat baru 468 berasal dari 509 kab./kota di Indonesia yang telah mempunyai Perda tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian PUPR Sri Hartoyo mengatakan pihaknya konsisten melaksanakan pembinaan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) di dalam penyusunan dan pelaksanaan Perda  banyak gedung baru sebagai amanat UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pengaturan diperlukan untuk menanggung kualitas, keamanan dan kepastian prosedur perizinan perihal bangunan gedung yang akan mendukung pertumbuhan pembangunan dan investasi di daerah, juga makin lama banyaknya pembangunan gedung vertikal.
Dari jumlah tersebut, belum seluruh kab./kota melaksanakan apa yang diamanatkan oleh Perda Bangunan Gedung,” ujarnya di dalam keterangan resmi, Rabu (9/5/2018). Baru sebanyak 93 kab./kota yang punyai Peraturan Bupati/Peraturan Wali Kota (Perbup/Perwal), 48 kab./kota yang telah melaksanakan penerbitan Sertifikat Layak Fungsi (SLF), 58 kab./kota punyai Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), 50 kab./kota punyai pengkaji teknis, dan baru 75 kab./kota yang melaksanakan pendataan bangunan gedung. Dalam rangka mempercepat implementasi Perda Bangunan Gedung, terhadap 2017 terkandung 104 kab./kota yang mengikuti pendampingan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya di dalam implementasi regulasi tersebut di wilayahnya.

Kementerian PUPR melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ikut mendorong sistem implementasi Perda Bangunan Gedung, lebih-lebih kepada seluruh perangkat tempat di kab./kota yang perihal bersama penyelenggaraan bangunan gedung. Sri menyebutkan pendataan bangunan gedung amat penting gara-gara perihal bersama penerbitan SLF, yang juga amat penting bagi tempat tinggal bersubsidi.

Saat ini, pemerintah sedang menggalakkan investasi, baik berasal dari pemerintah maupun badan usaha atau swasta, baik itu BUMN, punya tempat maupun swasta. Hal-hal yang perihal bersama Izin Mendirikan Bangunan (IMB), SLF, kelembagaan TABG, dan pengkaji tekhnis merupakan satu kesatuan kronologis penyelenggaraan pembangunan gedung. “Dalam pelatihan ini juga akan dibahas tentang TABG yang bertugas menilai sebuah bangunan telah memenuhi beberapa syarat teknis. Ada analisis dan mekanismenya.

Di samping itu, bersama pemahaman yang benar, layanan pengurusan IMB di tempat diharapkan lebih baik,” paparnya. Selain itu, ikut disosialisasikan Peraturan Menteri (Permen) PUPR No. 5 th. 2016 Jo. Permen PUPR No. 6 Tahun 2017 yang sesuaikan tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Surat Edaran Menteri PUPR No. 10 th. 2016 yang sesuaikan tentang IMB dan SLF untuk Bangunan Gudang Usaha Menengah Kecil dan Mikro seluas 1.300 mtr. persegi bersama memakai desain purwarupa, Permen PUPR No. 14 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung, serta Permen PUPR No. 11 Tahun 2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis dan Penilik Bangunan.