Apa itu Badal Haji dan Bagaimana Pelaksanaannya

Pengertian Haji

Haji secara bahasa berarti berkunjung ke tempat yang agung sedangkan menurut istilah haji adalah berziarah ke tempat tertentu yang dilaksanakan pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan ibadah. Ibadah haji merupakan ibadah wajib bagi setiap muslim yang mampu, kemampuan calon jamaah akan terbantu dengan adanya berbagai program haji seperti haji plus dan haji reguler baik untuk proses Badal haji atau lainnya.

Berziarah yang dimaksud dalam hal ini yaitu berkunjung ke Baitullah, Padang Arafah, Muzdalifah dan mina. Ibadah haji haruslah dilakukan pada waktu tertentu yaitu hanya pada bulan Syawal, Zulqaidah dan Zulhijjah. Ibadah haji merupakan sebuah kewajiban yang dibebankan kepada setiap muslim yang mampu, kewajiban ini terdapat rukun Islam kelima.

Bagi anda yang berniat hendak menunaikan ibadah haji saat ini telah banyak ditemukan berbagai jasa travel atau perjalanan haji maupun umroh. Jasa perjalanan haji dan umroh akan memberikan fasilitas mulai dari persiapan sebelum keberangkatan hingga persiapan kembali ke Indonesia serta membantu segala proses dan kebutuhan di Mekkah.

 

Haji Badal dan Cara Pelaksanaannya

Apa itu Badal haji?  Badal haji adalah ibadah haji yang merupakan menggantikan proses pelaksanaan ibadah haji orang lain yang tidak mampu melaksanakannya. Hal ini juga berlaku pada seseorang yang telah meninggal.

Kategori haji Badal selalu diniatkan bagi orang yang tidak dapat melaksanakannya, sehingga dapat digantikan oleh orang lain yang mampu. Ada beberapa penyebab seseorang tidak dapat melaksanakan haji badal yaitu sakit berat, meninggal dunia dan seseorang yang terkena gangguan jiwa.

Adapun cara pelaksanaan haji Badal adalah sebagai berikut :

1.     Permohonan melakukan laporan atau pendaftaran badal haji kepada petugas haji di Arab Saudi beserta kelengkapan berkas yang diminta.

2.     Petugas haji melaksanakan wukuf di Padang Arafah

3.     Petugas haji melaksanakan berbagai ibadah haji yang sifatnya rukun dan wajib

4.     Petugas haji melaksanakan penandatanganan surat pernyataan telah selesai mengerjakan badal haji.

5.     PPIH Arab Saudi selanjutnya akan menerbitkan sertifikat badal haji yang diberikan kepada kloter jamaah pemohon.

 

Pelajari lebih lanjut mengenai badal haji di https://sembilankita.com/.